Pengikut
Bookmarks
Arsip
My Profil
Minggu, 30 September 2012
Kamis, 27 September 2012
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah dalam upaya mengembangkan
sumber daya manusia melalui pendidikan, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 0854/U/1989, tanggal 31
Desember 1989 menetapkan kualifikasi formal guru sekolah dasar dari
jenjang SLTA menjadi jenjang Diploma II atau D2. Keputusan tersebut
ditindaklanjuti pemerintah dengan menugaskan beberapa perguruan tinggi
negri (IKIP dan FKIP) se Indonesia termasuk FKIP Undana Kupang untuk
menyelenggarakan Program D2 PGSD. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen
Dikti Nomor 400b/Kep/1992, Tanggal 20 Agustus 1992, FKIP Undana dengan
resmi membuka Program Studi D2 PGSD Prajabatan. UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mensyaratkan kualifikasi guru Sekolah Dasar
adalah lulusan Diploma IV (D4) atau lulusan Sarjana (S1), maka mulai
tahun 2006 Undana menyelenggarakan program Sarjana (S1) berdasarkan SK
Dirjen Dikti No. 3334/D/T/2006 tanggal 1 September 2006.
Langganan:
Postingan (Atom)
