Kamis, 27 September 2012

Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia melalui pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 0854/U/1989, tanggal 31 Desember 1989 menetapkan kualifikasi formal guru sekolah dasar dari jenjang SLTA menjadi jenjang Diploma II atau D2. Keputusan tersebut ditindaklanjuti pemerintah dengan menugaskan beberapa perguruan tinggi negri (IKIP dan FKIP) se Indonesia termasuk FKIP Undana Kupang untuk menyelenggarakan Program D2 PGSD. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 400b/Kep/1992, Tanggal 20 Agustus 1992, FKIP Undana dengan resmi membuka Program Studi D2 PGSD Prajabatan. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan kualifikasi guru Sekolah Dasar adalah lulusan Diploma IV (D4) atau lulusan Sarjana (S1), maka mulai tahun 2006 Undana menyelenggarakan program Sarjana (S1) berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 3334/D/T/2006 tanggal 1 September 2006.